SK Pengangkatan Grup Riset P2M 2021
sk-Riset-Group-FKIP-2020-compressedUndangan LPPM terkait dengan penataan Grup Riset
Pentaan-Grup-Riset-dan-Lampirannya31Informasi penting terkait dengan penataan Grup Riset
- Sesuai surat dari LPPM ()
- Periode Pemantauan Grup Riset, PUSDI dan PUI
- Penataan Awal tahun 2019, ada 121 dari 313 Grup riset yang belum memiliki publikasi (sebagai first author dan corresponding author)
- Penerbitan SK baru
Persyaratan Ketua Grup Riset
- Profesor atau minimal Doktor yang memiliki publikasi di jurnal, internasional/invensi terdaftar, dan pernah memenangkan riset atau pengabdian kompetitif nasional/internasional atau memiliki p-indeks minimal 2 atau h-indeks scopus ≥2 (Sains) atau h-indeks Scopus ≥ 1 (Soshum);
- Khusus Sekolah Vokasi, ketua Grup Riset dapat berkualifikasi S2 yang memiliki publikasi di jurnal internasional bereputasi/invensi terdaftar dan pernah memenangkan riset atau pengabdian kompetitif nasional/internasional dan p-indeks minimal 2 atau h-indeks scopus ≥2 (Sains) atau h-indeks Scopus ≥ 1 (Soshum)..
- Jika ketentuan dalam butir i-ii tidak terpenuhi, maka Dekan dapat menetapkan kebijakan tersendiri
Jumlah Anggota dan Keanggotaan
- Grup Riset memiliki anggota antara 5 sampai 10 orang termasuk ketua.
- Setiap dosen wajib menjadi anggota hanya di satu Grup Riset di UNS.
- Setiap dosen berhak menjadi anggota dalam maksimal 1 Grup Riset atau menjadi anggota dalam 1 Grup Riset dan 1 Pusat Studi/PUI.
- Dosen berhak menjadi ketua hanya di satu Grup Riset atau Pusat Studi atau PUI.
- Setiap dosen berhak menjadi anggota Grup Riset di luar UNS.
- Anggota Grup Riset dari luar UNS berstatus sebagai mitra
FAQ
Apakah syarat keanggotaan Grup Riset masih seperti tahun sebelumnya? Jawab : Ada pembaharuan poin 2 dan 3
Apakah Ketua Grup Riset masih bisa menjadi anggota Grup Riset di prodi lain ? Jawab : Tidak boleh, setiap dosen hanya berhak menjadi Anggota/Ketua untuk 1 Grup riset.
Apakah anggota Grup Riset juga masih bisa menjadi anggota Grup Riset di Prodi lain? Jawab : Tidak bisa, hanya menjadi angota/keta di 1 Grup riset
Apakah ketua diperbolehkan menjadi anggota dalam dalam Grup Riset satu prodi? Jawab: Tidak boleh, hanya 1 Grup riset baik diinternal Prodi ataupun Prodi lain.
Kalau 1 dosen sebagai anggota di 2 Grup Riset apakah juga bisa, Misalnya sebagai anggota di Grup Riset prodi PG PAUD Serta sebagai anggota di Grup Riset prodi psikologi ? Jawab : Tidak bisa, 1 dosen hanya 1 Grup riset dan bisa anggota PUSDI
Bagaimana prosedur untuk merubah anggota Grup Riset : Jawab : Mengajukan surat permohonan, beriku contoh dari surat permohonan
Kalau mengajukan hibah penelitian, yg bukan hibah RG, apakah boleh jika anggota lintas RG dalam satu prodi? Misal, d RG PG PAUD kan ada 2 RG yaitu RG A dan RG B, Saya anggota RG A bolehkah mengajukan hibah bersama yang anggota nya dari RG B? (Bukan hibah skema RG, tp hibah skema yang lain) ? Jawab : Boleh
Contoh surat permohonan
Surat-permohononan-compressed