Perubahan mekanisme pengusulan proposal (lanjutan) terbaru telah dilakukan. Setiap peneliti saat ini tidak memerlukan tanda-tangan pengesahan secara offline, melainkan melalui mekanisme online, seperti penjelasan berikut ini:
- Login kedalam sistem IRIS, masuk ke bagian Submit Proposal Lanjutan
- Lengkapi data dan anggota
- Cetak halaman identitas usulan, lampiran identitas. Bagian cap dan tanda tangan tidak akan ditemukan, karena ini adalah mekanisme baru.
- Kompilasi halaman identitas dan substansi dan convert menjadi pdf, maksimal 5 MB, unggah kembali ke sistem IRIS.
- KPPMF akan melakukan validasi (persetujuan)
Berikut adalah informasi lengkap pada nota dinas nomor 2581/UN27/21/TU/2019

