
FSehubungan dengan rencana penataan Grup Riset (GR) pada bulan Desember 2019 ini, maka akan diterbitkan dan dikirimkan SK grup riset terbaru di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), sesuai dengan Roadmap RIRN.
Adapun prosedurnya sebagai berikut :
- Setiap Prodi berdiskusi untuk membuat nama dan mengisi anggota Grup Riset masing-masing.
- Nama dan Anggota Grup riset di isikan kedalam form online : www.shorturl.at/fINP4
- Pihak KPPMF melakukan validasi nama dan anggota Grup Riset sesuai form online.
- Nama dan anggota Grup riset divalidasi oleh KPPMF sesuai form online.
- Prodi mengirimkan pengajuan nama dan anggota Grup Riset sesuai dengan template berikut: Download template disini https://kppmf.fkip.uns.ac.id/template_gr/
Persyaratan dari ketua GR adalah sebagai berikut (detail ada pada lampiran) :
1.Professor
2.Doktor
3.S2 Lektor Kepala
4.Sesuai dengan kebijakan Dekan
Jumlah anggota dan keanggotaan Grup Riset:
- 5-10 orang (termasuk ketua)
- Wajib minimal 1 Grup Riset
- Maksimal 2 Grup Riset/Pusat Studi
- Grup Riset harus berbeda
- Anggota Grup Riset dari Universitas lain berstatus Mitra
Road Map Grup Riset:
- Wajib menyusun road map
Lampiran-Lampiran
- Surat Edaran
- Ketentuan Grup Riset
- PermenR 38 ttg PRN 2020-2024
- Lampiran PermenR 38 ttg PRN 2020-2024
- SK Dekan RG periode tahun 2018-2020
- List 70 RG 2018-2020
Form Penataan Grup Riset :
www.shorturl.at/fINP4
