loading...

Pixi.

Pixi is a creative multi-concept WordPress theme will help business owners create awesome websites.

Address: 121 King St, Dameitta, Egypt
Phone: +25-506-345-72
Email: motivoweb@gmail.com

PANDUAN PENDIRIAN PUSAT STUDI

  • By kppmf_fkipuns
  • December 12, 2019
  • 0 Comment
  • 547 Views

File resmi dari LPPM

Kehadiran pusat studi di sebuah universitas dapat berperan sebagai unsur pendukung yang akan menunjukkan eksistensi atau keberadaan universitas dalam lingkungan masyarakat. Untuk mendukung keberadaan pusat studi, Universitas Sebelas Maret telah mengeluarkan peraturan Rektor Nomor: 558/UN27/HK/2011 tentang Pedoman Pengelolaan Pusat Studi di Lingkungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM). Pusat Studi Universitas Sebelas Maret adalah Pusat Studi di lingkungan LPPM UNS yang dapat juga berbentuk pusat penelitian, pusat pengembangan, dan pusat pengabdian. Sehingga pembentukan pusat studi bertujuan untuk meningkatkan peran UNS sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang unggul di tingkat internasional dengan berlandaskan pada nilai-nilai luhur budaya nasional. Untuk mendukung berkembangnya pusat studi di UNS, LPPM UNS membuat panduan pendirian pusat studi  yang dapat digunakan sebagai pedoman. Pedoman ini disusun berdasarkan Peraturan Rektor Nomor: 558/UN27/HK/2011.

1. Persyaratan Pendirian Pusat Studi

Berikut ini persyaratan yang harus disiapkan dan dipenuhi untuk mendirikan Pusat Studi di lingkungan Universitas Sebelas Maret:

  1. Bersifat multidisipliner
  2. Didukung oleh jenis keahlian/kepakaran tertentu yang tersedia di fakultas-fakultas di lingkungan UNS.
  3. Mempunyai sekurang-kurangnya 6 orang pakar berkualifikasi minimal S2 dibidangnya.
  4. Mempunyai ruang lingkup kerja (core) yang tidak tumpang tindih dengan lingkup kerja pusat studi yang lain. Hal ini ditunjukkan dengan analisis ruang lingkup kerja dari pusat studi baru yang akan diusulkan.
  5. Penamaan pusat studi tidak boleh sama dengan nama Program Studi, Jurusan atau Fakultas di lingkungan UNS.

2. Sistematika Usulan Pendirian Pusat Studi

Kelengkapan dalam dokumen usulan pendirian Pusat Studi yang diajukan kepada Rektor Universitas Sebelas Maret harus memenuhi komponen-komponen sebagai berikut:

  1. Latar belakang dan Tujuan Pembukaan Pusat Studi
  2. Bentuk dan Nama Pusat Studi
  3. Visi dan Misi Pusat Studi
  4. Ruang lingkup (core) kegiatan penelitian/pengembangan/pengabdian
  5. Jenis kepakaran/keahlian
  6. Rintisan kegiatan (penelitian/pengembangan/pengabdian) yang sudah dilakukan
  7. Prospek kegiatan dan kerjasama
  8. Calon anggota peer group beserta Curriculum vitaenya.

3. Tahapan Pendirian Pusat Studi

Tahapan-tahapan dan alur untuk pendirian pusat studi di UNS dapat dilihat pada Tabel 1 tentang alur usulan pendirian pusat studi.

Tabel 1. Alur usulan pendirian pusat studi

No.KegiatanPelaksanaPenetapan MutuKeterangan
Tim PengusulRektorLPPMTim VerifikasiKelengkapanWaktuOutput
1.Mengajukan permohonan pendirian pusat studi kepada Rektor dengan melengkapi persyaratan dan proposal ajuan pendirian yang sesuai dengan panduan.    Proposal Tanda Terima 
2.Rektor menerima ajuan dan mendelegasikan LPPM untuk memeriksa kelengkapan persyaratan dan proposal ajuan pendirian Pusat Studi    Proposal3 hariSurat Tugas Rektor ke LPPM 
3.LPPM melalui Unit Penjaminan Mutu memeriksa kelengkapan persyaratan dan proposal ajuan pendirian Pusat Studi.Jika usulan lengkap, Ketua LPPM mengusulkan pembentukan Tim verifikasi kepada Rektor.Jika usulan belum lengkap, Ketua LPPM mengembalikan usulan ke Tim pengusul.    1. Proposal2. Surat Tugas Rektor ke LPPM2 hari1.Saran dan Rekomendasi: 2. Surat usulan Tim verfikasiHasil Pemeriksaan:1.Usulan memenuhi persyartan. 2.Perbaikkan usulan
4.Memperbaiki usulan pengajuan Pusat Studi dan mengirim kembali revisi usulan ke LPPM.    Proposal yang telah direvisi3 hariProposal yang telah direvisi 
5.LPPM menerima revisi usulan pengajuan Pusat Studi dan memeriksa hasil revisi usulan    Proposal yang telah direvisi2 hari1.Saran dan Rekomendasi2. Surat usulan Tim verfikasi 
6.Rektor membentuk Tim Verifikasi yang terdiri: Wakil Rektor Bidang IKetua LPPMSekertaris LPPMKetua Jaminan Mutu LPPM4 orang kepala studi di UNS    Proposal yang telah memenuhiTotal 2 Minggu sejak usulan diterima RektorSurat Tugas Tim Verifikasi 
7.Tim verifikasi mengundang Tim pengusul Pusat Studi Baru untuk mempresentasikan usulannya dalam sebuah rapat yang dihadiri oleh Tim verifikasi dan pengusul.(Selambat-lambatnya 2 minggu setelah rapat, Tim Verifikasi memutuskan Pusat Studi yang diusulkan dapat atau tidak dapat dibuka.)    Surat undangan  presentasi  2 mingguHasil keputusan usulan pusat studiHasil keputusan:1.Diusulkan dapat dibuka2.Diusulkan tidak dapat dibuka
8.Ketua LPPM memberikan hasil verifikasi usulan pembukaan Pusat Studi baru ke Tim pengusul.Jika hasil keputusan menyetujui untuk dibuka, Ketua LPPM menetapkan SK Pusat studi baru (Pusat studi yang baru dibuka akan berbentuk pusat studi rintisan.)    Hasil Keputusan Tim Verifikasi3 hari setelah menerima keputusan dari Tim ReviwerSurat Keputusan hasil pengajuan 
9Menerima hasil keputusan usulan pendirian Pusat Studi      Surat Keputusan hasil pengajuan 

kppmf_fkipuns

KPMF, Koordinator Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *