Assalamualaikum Warahmatulahi Wabarakatuh
Yth. Dosen/Tenaga Pendidik di lingkungan UNS, khususnya di FKIP UNS
Yth. Peneliti (terlampir) di Universitas Sebelas Maret, menindaklanjuti Kontrak antara DRPM Kemenristek/BRIN dengan LPPM UNS Nomor : B/112/E3/RA.00/2021 perihal Pengumuman Penerima Pendanaan Penelitian di Perguruan Tinggi Tahun Anggaran 2021 bersama dengan dengan ini kami informasikan Penerima Pendanaan Penelitian di Perguruan Tinggi PTNBH Tahun Anggaran 2021 di lingkungan Universitas Sebelas Maret sebagai berikut :
1.Penerima pendanaan penelitian terbagi kedalam beberapa kategori antara lain :
a. Penelitian Baru TA. 2021 (Lampiran 1).
b. Penelitian Lanjutan TA. 2021 (Lampiran 2)
c. Penelitian Baru TA. 2020 yang ditunda pelaksanaannya di tahun 2021 (Lampiran 3)
d. Penelitian Lanjutan TA. 2020 yang ditunda pelaksanaannya di tahun 2021 (Lampiran 4)
2. Untuk kelengkapan basis data Penelitian, maka Ketua Peneliti (Poin 1b, 1c dan 1d) akan diminta untuk mengunggah proposal melalui iris1103. Informasi lebih rinci terkait pengunggahan proposal akan disampaikan kemudian;
3. Apabila terdapat ketidaksesuain data pelaksanaan penelitian dapat menghubungi Sub Program, Data dan Informasi LPPM UNS melalui email : subprogramlppmuns@gmail.com
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
LAMPIRAN:
Penelitian Baru TA. 2021
[pdf-embedder url=”https://kppmf.fkip.uns.ac.id/wp-content/uploads/2021/03/Lampiran-1.-Penelitian-Baru-TA.-2021.pdf”]
Penelitian Lanjutan TA. 2021
[pdf-embedder url=”https://kppmf.fkip.uns.ac.id/wp-content/uploads/2021/03/Lampiran-2.-Penelitian-Lanjutan-TA.-2021.pdf”]
Penelitian Baru TA. 2021 (Tunda)
[pdf-embedder url=”https://kppmf.fkip.uns.ac.id/wp-content/uploads/2021/03/Lampiran-3.-Penelitian-Baru-TA.-2021-Tunda.pdf”]
Penelitian Lanjutan TA. 2021 (Tunda)
[pdf-embedder url=”https://kppmf.fkip.uns.ac.id/wp-content/uploads/2021/03/Lampiran-4.-Penelitian-Lanjutan-TA.-2021-Tunda.pdf”]
Surat Resmi:
[pdf-embedder url=”https://kppmf.fkip.uns.ac.id/wp-content/uploads/2021/03/Surat-No-101-2021-Penetapan-Pemenang-Penelitian-Dana-Kemenristek-BRIN-Tahun-2021.pdf”]