Pada hari Selasa, 3 Maret 2020, KPPM FKIP UNS telah melaksanakan kegiatan “Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual untuk Dosen di Lingkungan FKIP UNS”, bertempat di Ruang Sidang Lantai 2 Gedung A FKIP UNS. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dan membuka wawasan bagi dosen-dosen dilingkungan FKIP UNS perihal HAKI. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan luaran dosen-dosen di lingkungan FKIP UNS dalam menghasilkan HAKI yang dapat mempengaruhi indeks prestasi dan akreditasi di lingkungan FKIP UNS.

Sosialisasi ini disampaikan oleh Dr. Triyanto, S. H., M. Hum. Dalam kegiatan ini beliau menyampaikan pengetahuan terkait dengan perbedaan antara macam-macam HAKI yang sering salah kaprah dipahami oleh masyarakat awam. Selain itu, hal-hal yang terkait mengenai prosedur pengajuan HAKI juga beliau sampaikan untuk dapat membantu dosen-dosen yang masih awam terkait hal ini juga dapat mengajukan karya-karya yang telah dimiliki untuk dijadikan HAKI. Dengan sosialisasi ini diharapkan dosen-dosen di lingkungan FKIP UNS dapat memahami dengan lebih baik lagi perihal perbedaan-perbedaan tersebut dan dapat melihat peluang mengenai kesempatan dalam mengajukan HAKI. Selain memberikan manfaat dan keuntungan bagi tiap dosen, hal ini juga akan menjadi keuntungan bagi pihak FKIP UNS untuk dapat bersaing baik di lingkungan UNS ataupun di kancah Nasional hingga Internasional.
FAQ
- Bagaimana pembiayaan terkait HAKI, Terkait buku yang sudah ber ISBN dan video yang sudah diupload ke youtube apakah bisa di HAKI kan, untuk HAKI apakah ada jumlah maksimalnya untuk penulis.
Jawab: Untuk biaya yang bukan software 400.000 dan untuk software 600.000, baik buku atau video yang sudah terbit atau diupload di internet dapat di HAKI kan, terkait penulis tidak ada batasan
- Sekitar bulan April akan ada pendampingan HAKI, apakah hal-hal yang perlu dipersiapkan, Terkait dana akan dikonfirmasi terlebih dahulu dengan fakultas, dana penelitian bisa digunakan untuk pengajuan HAKI.
Jawab: Hal-hal yang perlu disiapkan adalah KTP serta biodata-biodata lain untuk melengkapi pendaftaran
- Prosedur pendaftaran HAKI ada pengalihan hak cipta, bagaimana prosedurnya apakah ke LPPM atau Universitas.
Jawab: dalam HAKI ada pemegang Hak dan pemilik Hak, seperti contoh dalam buku pemilik hak adalah penulis dan pemegang itu bisa siapa saja (penerbit). Untuk dapat di remunkan pemegang hak cipta harus atas nama UNS (pemilik hak adalah dosen)
- Sebagai pembimbing mahasiswa yang menghasilkan produk, kemudian ada tim programmer yang melakukan pekerjaan, siapakah yang berhak untuk meng-HAKI kan.
Jawab: programmer hanya penerima kerja, dia tidak memiliki hak dalam HAKI. Penciptanya bisa karyawan tapi pemilik hak adalah perusahaan. Investor adalah pemilik hak cipta tapi juga tergantung hubungan kerja. Dalam hal ini dosen adalah pencipta atau pemilik hak cipta
- Tidak hanya yang sudah jadi saja yang bisa di HAKI kan, tetapi yang masih berupa draft juga bisa, mohon konfirmasinya. Perihal waktu untuk meng HAKI kan suatu karya, apakah karya-karya yang sudah lama juga bisa di HAKI kan. Terkait dengan softfile untuk buku-buku lama yang dijual putus dengan penerbit tidak pernah diberikan.
Jawab: Untuk buku dalam bentuk draft tidak bisa di declare untuk HAKI sebagai buku, harus buku jadi. Untuk artikel bisa menjadi dalam bagian artikel apa. Kalau buku lama juga bisa didaftarkan HAKI, namun masa berlakunya sejak terbitnya buku tersebut.
- Sudah menargetkan luaran software untuk hasil luaran penelitian, tapi tahun pertama dan tahun kedua timnya berbeda, dengan tim yang mana untuk pendaftarannya. Adakah kriteria yang dipertimbangkan sehingga yang kita ajukan itu bisa lolos.
Jawab: Bisa disepakati dengan tim terkait dengan siapa yang memperoleh nama dalam HAKI. Walaupun hanya sebagai pembimbing tapi bisa diikutkan sebagai nama kedua, ketiga, dan seterusnya. Untuk kriteria HAKI yang terkait dengan konten tidak terlalu diperhatikan tinggal mengikuti alur pendaftaran yang sesuai dengan prosedur. Ditjen HAKI tidak menjamin keaslian hak cipta, hanya mengurus pencatatan atau pendaftaran saja. Kalau paten perlu pengecekan yang lama.
- Terkait dengan buku ajar jika sudah diterbitkan ada hak ciptanya, apakah fungsi dan keuntungannya jika diurus hak ciptanya lagi. Untuk paper yang sudah publish jika diurus hak ciptanya juga apa keuntungannya.
Jawab: Untuk buku otomatis sudah ada hak ciptanya, ketika kita mengurus hak ciptanya lagi itu untuk pembuktian. Keuntungannya adalah kita berada pada posisi yang lebih kuat, kita memiliki bukti kepemilikan. Sama halnya dengan paper yang sudah lama dipublish
- Bagaimana kita mengetahui ketika kita membuat suatu produk itu tidak mengambil/sama dengan produk orang lain. Ingin membuat produk dengan mengambil/memakai hak cipta orang lain.
Jawab: Ada caranya untuk dicari di dalam web ditjen HAKI untuk status HAKI tersebut. Untuk produk yang sudah di HAKI kan ketika sudah dipublish berarti sudah diizinkan untuk digunakan, ketika kita membuat produk tersebut pemilik hak ciptanya tetap si pemilik yang mengajukan HAKI, hal tersebut tidak melanggar HAKI selama kita tidak mengklaim sebagai milik kita dan tidak kita komersialkan tanpa izin.
- Telah mengembangkan media pembelajaran dan banyak yang sudah tertarik, bagaimana alur meng HAKI kan software
Jawab: dalam software perlu diskusi lebih lanjut tapi yang perlu disiapkan adalah buku manual dan rumus codingnya atau link software tersebut.
- Paten prosesnya sangat lama, ketika saya memiliki penelitian dan saya publikasikan sebagai jurnal dan paten penelitian tersebut, ketika membuat paten sudah terkait dengan yang dijurnal, bagaimana hal tersebut. Dalam pengabdian masyarakat, seperti produk makanan apakah bisa di HAKI kan.
Jawab: Jangan buru-buru di publikasikan secara terbuka karena dalam kasus ini artikel dapat menjadi hak cipta dan produknya dapat menjadi paten. Dalam pendaftaran paten asalkan kita sudah mendapat nomor pendaftaran hal itu bisa dijadikan untuk mengklaim paten kita, meskipun sertifikatnya masih lama. Untuk produk makanan tergantung di resepnya atau cara masaknya atau juga inovasi bumbunya.
- Satu bulan kemarin sudah mendaftarkan desain industri tapi belum ada tindak lanjut.
Jawab: kalau mendaftarkan sendiri risikonya memang seperti itu, sebaiknya ada pendampingan agar pengajuannya bisa cepat. HAKI itu butuh konsultannya agar pengajuan HAKI bisa lancar dan sesuai harapan
- Ketika kita menemukan sebuah teori bari/rumus dan sudah ada yang mensitasi paper yang sudah dipubliskan. Bagaimana kita meng HAKI kan hal tersebut.
Jawab: yang bisa di HAKI kan sekarang adalah papernya, jika hanya tabel atau rumusnya saja sudah tidak bisa. Kalau berbentuk aplikasi justru malah boleh
