Pertanyaan : Jika sudah jadi ketua PKLP hibah peningkatan kapasitas Laboratorium penelitian, apa masih bisa mengajukan untuk menjadi ketua di hibah lain, sementara h-indeks terbatas.:
Jawab: Bisa, PKLP, PPI (KPPMF), Hibah Jurnal dan Hibah Grup Riset tidak dihitung.
Pertanyaan: Apakah pengabdian yang insidental berbasis surat tugas dan laporan kegiatan yang diunggah ke iris diakui sebagai kinerja untuk BKD?
Jawab: Diakui sbg kinerja (remun) standar Pak, bukan BKD, dokumennya meliputi:
- surat tugas
- laporan / materi pengabdian
- dokumentasi
- daftar hadir
BKD mengakuti dari hibah pengabdian, dan mandiri aktif, yg direncanakan sejak proposal s/d laporan.
Pertanyaan : Apakah satu RG cukup satu proposal HGR?
Jawab: 1 paket terdiri propossal penelitian dan pengabdian. Jika jumlah anggota RG 10 orang bisa mengajukan 2 paket masing-masing 5 orang.
Pertanyaan : Apakah dana hibah PKLP dapat untuk pembelian seperangkat komputer.
Jawab: Tidak diperbolehkan. Dana pembelian seperangkat komputer memiliki anggaran berbeda yang bersumber dari UNS
Pertanyaan: Pada paket hibah RG, Apakah ketua penelitian dan pengabdian harus sama?
Jawab: Susunan tim sama (ketua dan anggota sama), karena review 1 paket, dan monev dilimpahkan kepada ketua. Tema tidak harus sama; tetapi apabila sama/terkait akan lebih baik.
Pertanyaan: Apakah anggota RG yang belum mempunyai NIDN bisa menjadi masuk pengusul?
Jawab: Bisa, selama masuk di SIMPEG
Pertanyaan : Apakah ada kebaharuan sistem SPJ pada PNBP 2020 ?
Jawab : Tidak ada, pada prinsipnya samaB
Q&A Sosialisasi Buku Panduan P2M PNBP UNS TA 2020 LPPM
Q: Apakah pusat studi juga harus mengikuti salah satu fokus riset dari PRN?
A: Ya, sebisa mungkin difokuskan pada PRN yang sesuai dengan aspek yang dituju dari Pusat Studi, akan tetapi tidak membatasi untuk memilih bidang yang lain.
Q: Bagaimana skema tata kelola jurnal, apakah yang boleh masuk hanya sudah terdaftar di SINTA 1-6, bagaimana untuk jurnal yang belum terdaftar SINTA?
A: Skema disini ditujukan untuk meningkatkan peringkat dari Jurnal di SINTA. Justru hal ini menjadi tantangan untuk jurnal yang belum terindeks SINTA agar bisa segera memproses untuk mendapatkan indeks dari SINTA.
Q: Indeks personal yang ada di IRIS itu ada 2, pada bagian bawah nilai lbih rendah (2018-2019) dan bawah (2017-2019) nilai lebih rendah karena proses perhitungan masih belum final, sehingga yang dipakai sebagai acuan mengajukan proposal tahun ini itu yang mana?
A: Sebagai pedoman untuk pengajuan tahun ini yang digunakan adalah indeks personal yang ada di bagian bawah (2017-2018). Untuk indeks personal tahun 2019 masih belum fix dalam proses perhitungannya.
Q: Saat ini belum ada pengumuman terkait proposal DIKTI untuk 2020, kiranya bagaimana untuk kebijakannya dari LPPM terkait hal tersebut pada masa submit proposal PNBP tahun ini?
A: Untuk pengumuman DIKTI sekitar tanggal 22 atau 23 Januari, jadi masih ada waktu untuk menyesuaikan
Q: Terkait skema kolaborasi Indonesia, untuk jadwal terakhir submit proposal tanggal 15 Februari 2020. Apakah proses pengajuan proposalnya bersamaan juga dengan universitas lain?
A: Kami rasa untuk waktu pengajuannya sudah tepat diharapkan bisa sampai tanggal 5 Februari dan untuk desk evaluation pertama nanti tanggal 28 Februari. Dari hasil konsorsium pra proposal 27 januari sampai 3 Februari jadi seharusnya sudah sesuai dengan jadwal yang ada di UNS.
Q: Untuk penelitian lanjutan itu yang dipakai sebagai acuan luaran apakah buku panduan yang lama atau yang baru ini?
A: Buku panduan yang dipakai sebagai acuan luaran penelitian lanjutan adalah buku panduan tahun sebelumnya.
Q: Untuk skema HGR, sesuai dengan ketentuannya bahwa setiap dosen hanya diperkenankan mengikuti satu judul HGR. Bagaimana dengan RG dimana anggotanya misalkan hanya 5 akan tetapi memiliki irisan keanggotaan dengan RG lain sehingga memungkinkan adanya RG yang tidak bisa mengajukan HGR?
A: Seharusnya pada masing-masing prodi semua RG itu aman. Ada kemungkinan tidak aman itu ketika ada yang studi lanjut atau anggota yang lintas prodi atau fakultas. Jika memang terjadi hal yang demikian memang belum bisa mengikuti skema HGR.
Q: Apakah nanti ada mekanisme transparansi hasil review dari pengajuan proposal PNBP tahun ini?
A: Iya, kami usahakan terkait proses review pengajuan proposal tahun ini dibuat lebih terbuka sebagai proses evaluasi pengajuan proposal kedepannya
