Yth. Dekan Fakultas/Sekolah Pascasarjana/Sekolah Vokasi, KPPMF/P/SV di UNS, diberitahukan dengan hormat, bahwa salah satu tugas tenaga pendidik adalah melakukan kewajiban Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu melaksanakan kegiatan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Sebelas Maret (LPPM UNS) mengatur tata cara pengusulan P2M Mandiri bagi tenaga pendidik baik yang SUDAH maupun yang BELUM melaksanakan kegiatan penelitian dan pengabdian. Pengusulan Penelitian dan Pengabdian dilakukan secara online melalui iris1103.uns.ac.id yang sumber dananya berasal dari tenaga pendidik sendiri atau mitra swasta, pemerintah atau sponsor lainnya.

Pengumuman lengkap ada di sini : https://lppm.uns.ac.id/id/2021/02/15/penerimaan-proposal-penelitian-dan-pengabdian-kepada-masyarakat-mandiri-tahun-2021/
